Akademi Komunitas KP Wakatobi melaksanakan pelayanan publik berupa pelayanan legalisir. Pelayanan publik untuk legalisir terdiri dari legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai. Dalam menunjang pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan, Akademi Komunitas KP Wakatobi telah memiliki standar pelayanan. Standar Pelayanan Akademi Komunitas KP Wakatobi dapat di download link berikut download atau dengan melakukan scan pada barcode dibawah ini
